Negara dengan peraturan mengenai penghinaan agama Penghinaan agama

  Hukum notma
  Hukum daerah
  Denda dan hukuman
  Dipenjara
  Hukum mati
Rencana utama: Hukum penistaan agama

Dalam beberapa negara dengan agama resmi, penghinaan agama dianggap sebagai tindakan yang melampaui kode kriminalitas.

Tujuan peraturan mengenai penghinaan agama

Dalam beberapa negara dan kasus, peraturan ini ditegakkan untuk membatasi ancaman tindakan ataupun perkataan yang menyerang penganut agama mayoritas, sementara di negara lainnya, berfungsi sebagai perlindungan kepercayaan beragama untuk penganut minoritas.[9][10][11] Walaupun dalam beberapa alasan, negara masih dapat memiliki suatu peraturan mengenai penghinaan agama walaupun negara tersebut sudah melarang secara total penghinaan agama, peraturan ini dapat digunakan untuk menghukum ataupun memperbolehkan yang merasa terhina untuk menghukum pelaku. Peraturan ini mungkin saja diretalasi dan diberlakukan untuk perbuatan blasphemous libel,[12] perbuatan menentang norma, melarang seseorang untuk beribadah,[13][14] perilaku merendahkan agama,[15] ataupun juga untuk ujaran kebencian.

Rujukan

WikiPedia: Penghinaan agama http://dictionary.reference.com/browse/blasphemy http://www.merriam-webster.com/dictionary/blasphem... https://www.wsj.com/articles/blasphemy-divide-insu... http://www.pewforum.org/2012/11/21/laws-penalizing... http://www.etymonline.com/index.php?allowed_in_fra... https://www.biblegateway.com/passage/?search=Roman... https://www.biblegateway.com/passage/?search=Revel... https://www.biblegateway.com/passage/?search=1King... http://cphpost.dk/news14/national-news14/danes-ove... http://www.independent.ie/national-news/libel-and-...